Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Kuasa Hukum Mashaya, 170 Pohon Sawit Bukan Objek Sengketa, Gangguan Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Gambar
Makassar – Tim kuasa hukum Mashaya menegaskan bahwa 170 pohon sawit yang ditanam dan dikelola oleh kliennya secara pribadi bukan bagian dari objek sengketa tanah warisan. Menurut kuasa hukum, sawit tersebut merupakan hasil kerja keras, modal, dan investasi pribadi Mashaya, sehingga tidak ada alasan hukum bagi pihak lain untuk menguasai atau mengambil hasilnya. Sawit itu bukan warisan, melainkan milik sah Mashaya. Karena itu, siapa pun yang mencoba mengganggu atau mengambil hasil panen sawit tersebut jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang berani melakukannya , ” tegas kuasa hukum Mashaya. Adv Sulaeman selalu Kuasa hukum menjelaskan, akan ada upaya Peninjauan Kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Agung karena putusan kasasi sebelumnya mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung sama sekali t...

Ibu Penjual Kue di Semarang Ditangkap, POSBAKUM PRANAJA Turun Tangan, “Penerapan Pasal Narkotika Ini Keliru!”

Gambar
Semarang, Jawa Tengah – Penangkapan YN, seorang ibu penjual kue di Semarang oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, memicu sorotan serius dari organisasi nasional, DPW POSBAKUM PRANAJA Yogyakarta langsung mengambil langkah tegas untuk membela YN, yang dinilai menjadi korban penerapan hukum yang keliru. Ketua DPW Yogyakarta, Adhi Karnata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen hukum dan akan segera menemui YN di Polda Jawa Tengah “Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk kesalahan yang merugikan hak-hak warga negara,” tegas Adhi. YN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun menurut Adhi, penerapan pasal tersebut sangat tidak tepat. “YN tidak pernah melakukan jual beli narkotika. Barang bukti yang ditemukan hanya dalam jumlah kecil dan jelas untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedark...