Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI

Gambar
aaa.com-- Tepat pukul 10.00 WIB, Rabu (21/8), presiden Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), Ofi Sasmita, secara resmi menyerahkan Surat Tugas Kepada Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPN KPPHMRI Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP   Ofi Sasmita Meminta kepada Yang Bersangkutan Agar Membawa surat pengaduan dan Laporan terkait kinerja oknum Jaksa, ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung RI  dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Ofi Sasmita mengatakan, laporannya ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Laporan Informasi dan Hasil Temuan DPN KPPHMRI Terkait Dugaan Pelangaran Etik Yang dilakukan Oleh Oknum Kejaksaan Negeri Jeneponto, serta Melaporkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Jeneponto Wakil Presiden ...

Warning, DPN KPPHMRI Resmi Laporkan Pengusaha Property Di Kota Sorong

Gambar
aaa.com-- Salah Satu Perusahan Yang Bergerak dalam Bidang Properti Yakni PT. Papua Raya Properti Melakukakn Aktivitas yakni  pembangunan yang  mall paragon yang di yang Berlokasi di kilometer 9,5 Kota Sorong Papua Barat Daya  Dimana Pembangunan Tersebut diduga Tidak sesuai Dengan Aturan Hukum dan Peraturan Pemerintah, Hal Tersebut disorot langsung Oleh Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI)  Adv Sulkipani SH Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia DPN KPPHMRI menjelaskan Bahwa Seharusnya Pihak PT Papua Raya Properti Memperhatikan Tahap pre-construction tahap konstruksi (construction), dan tahap pasca konstruksi (post-construction) dan diduga Pihak Pengusaha Tidak melakukan Hal Tersebut, Ini Suatu Perbuatan Melawan Hukum dan Pemerintah Harus Memberikan Teguran Keras kalau Perlu dilakukan Pemberhentian pembangunan dan pencabutan Izin  Adv Sulkipani SH Yang Merupakan advokat Ahli...

Puluhan Advokat KPPHMRI Berkumpul, Lakukan Doa Bersama Untuk Tsk AR

Gambar
aaa.com--- Puluhan Advokat Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Berkumpul Melakukan Doa Bersama. Doa Tersebut Dilaksanakan Dalam acara jelang sidang putusan perkara praperadilan Yang Diajukan Oleh Tsk.AR, doa Tersebut Dilaksanakan Agar  memohon agar putusan sidang praperadilan Di Terima Oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto,  Kegiatan Doa Bersama Tersebut Dilaksanan Di Kantor DPN KKPPHMRI di  Centennial Tower LT.15 Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang Dihadiri Oleh Dewan Pembina DPN KPPHMRI Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H dan Dihadiri Oleh Beberapa Pengurus Nasional dan Dewan Pengawas Dan Penasihat DPN KKPPHMRI Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H dalam sambutan  meminta kepada para Anggota DPN KKPPHMRI Berdoa Kepada sang Maha Kuasa, Maha Kuat, Hakim  Semesta Alam agar Dapat Memperlihatkan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Terkhusus Bagi Diri Tsk. AR agar Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Dapat diterima pada sidang putusan y...

DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong

Gambar
aaa.com-- Lagi -lagi ditemukan penjualan minuman ber- alkohol (minol) diduga ilegal di Kota Sorong Papua Barat Daya. Bukan ditempat tersembunyi yang sulit dijangkau,melainkan berada di Tengah-Tengah Kota Sorong Atas Hal Tersebut Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Angkat Bicara  Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Adv Nisrina Nurul Insani DPN KPPHMRI Menjelaskan Bahwa Atas Hasil Laporan Masyarakat Bahwa Di jajararan Toko Di di Jl. Basuki Rahmat No.9, Remu Utara, Klawalu, Distrik Sorong Timur,Kota Sorong  Terdapat  Toko yang dimana toko Tersebut Melakukan Aktifiitas penjualan  minuman ber-alkohol tersedia Berbagai Macam Jenis dan Merek  Padahal Di lokasi Penjualan Miras Tersebut Berdekatan dengan Kantor Polres Kota Sorong, ini Ada Apa Ada Toko Miras Diduga Ilegal Dekat Polres Kota Sorong Seharusnya Pihak Polres Kota Sorong  Memberikan Tindakan Tegas, Kepada Para Pelaku Usaha Miras Yang d...

Unras, Kejari Jeneponto Dinilai Keliru Tetapkan Tersangka AR Terkait Kasus Pupuk Bersubsidi

Gambar
aaa.com-- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (11/08). Dalam orasinya, para pendemo mendesak Kejari Jeneponto menegakkan supremasi hukum yang menjerat AR sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021 juga sekaligus meminta Kejari mengusut tuntas kasus tersebut. Kami mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan transparansi terhadap penetapan kerugian negara pada kasus pupuk,” ucap Jenderal Lapangan, Jatong Jalarambang dalam Orasinya Disamping itu pula, Jatong juga mendesak Agat Kejari Jeneponto untuk mempercepat proses penanganan kasus pupuk yang melibatkan tiga distributor pupuk di Kabupaten Jeneponto Yakni CV. Anjas Dan Puskud Terlebih lagi, Kejari juga diminta agar tetap tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus mafia pupuk yang menghantui petani di Butta Turatea. Tak terkecuali, Jatong juga...

Penetapan Tsk AR Diduga Tidak Adil dan Konflik Kepentingan, KPPHMRI Minta Praperadilan Tsk AR Diterima

Gambar
  aaa.com-- Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto, Kasi Pidsus Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Distributor Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu. Atas keterangan Kasi Pidsus Anggriani Kepada Awak Media Ditanggapi Langsung Oleh Wapres Bid. Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Pimpinan Nasional  Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Menurut  Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Agar Perkara Ini Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi  di Jeneponto, yang Mengakibatkan Penetapan Tersangka Kepada Tsk. AR Hal Ini dinilai Bahwa Dalam Proses P...

Dugaan Tipikor Proyek Puskesmas Kabare Raja Ampat Naik Penyidikan,AWRDENIN RI Minta Kawal Pemberitaan Secara Massif

Gambar
aaa.com--- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembagunan Puskesmas Kabare, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Yang Di Tangani Oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, saat Ini Tim penyidik Kejari Sorong telah menaikkan status kasus pembangunan Puskesmas Kabare Raja Ampat dari penyelidikan ke penyidikan, Hal Tersebut direspon Langsung Oleh   Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Dan Media Online Republik Indonesia (DPP AWARDENINRI)  Ketua Umum DPP AWARDENIN RI Ofi Sasmita Menjelaskan Bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembagunan Puskesmas Kabare, Kabupaten Raja Ampat, Adalah proyek infrastruktur kesehatan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Angggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat tersebut dimulai sejak Tahun 2024  Atas Perkembangan Kasus Tersebut DPP AWARDENIN RI Memberikan Apresiasi Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sorong Dan Meminta Agar Kasus Ini Di Tuntasakan karena korupsi merupakan tindak kejahatan yang sang...

DPN KPPHMRI Akan Lapor JPU, PH Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa

Gambar
aaa.com-- Pengadilan Negeri Jeneponto menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 49/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa RE  Dan Perkara 48/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa HR   dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 12 Agustus 2024 Adv Zulkipani Wapres Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Cerminkan Keadilan Dan Tidak sesuai Fakta-Fakta Persidangan ”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak  melakukan perbuatan pidana ya wajar Jika para Terdakwa menyangkal nya,  masa harus Mengakui Perbuatan Yang Tidak dilakukan, tambah Adv Sulkipani Yang...

DPN KPPHMRI Akan segera Menyerahkan Dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Jeneponto

Gambar
aaa.com-- Pengurus Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesian(DPN KPPHMRI) akan mengirim dan Menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara Permohonan Praperadilan Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Yang Diajukan Oleh Amrina Rachim Warham, S.KM pada Pengadilan Negeri Jeneponto “Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah Selesai dan dalam Waktu dekat Akan Segera Dikirim Ke Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto,” kata Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita, Jumat,9 Agustus 2024. Dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan, lanjut Ofi Sasmita tersebut mengungkapkan keprihatinan Kami DPN KPPHMRI terhadap penegakan hukum di Indonesia Khusus Yang Terjadi Saat Ini Kepada Tsk AR dalam Dugaan Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 Jeneponto “Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang bergerak Pada Ilmu Hukum dan pemerhati Hukum yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan Penegakan Hu...

DPN KPPHMRI, Sorot Dugaan Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 Jeneponto

Gambar
aaa.com-- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan , terus menjadi sorotan. Setelah datang dari politisi, kini giliran Organisasi Advokat Muda Indonesia Yakni   Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI),  Untuk diketahui, Tersangka AR menceritakan kasus yang menimpa dirinya ini mulai terjadi pada tahun 2021 silam. Kala itu, Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi bulan Mei 2021 yang sebelumnya dijabat oleh H. Lallo. Usai masa transisi itu berakhir, Kami dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia pupuk di awal 2022. Namun saat itu pemeriksaan kasus sempat terhenti. Selama 1 tahun hampir vakum, akhirnya kasus ini kembali diperiksa Inspektorat pada awal Januari 2024. Inspektorat Jeneponto menemukan kerugian negara senilai Rp6,3 miliar.  Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak...

Presiden KPPHMRI Berikan Perhatian Khusus Terhadap AR, Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Penyalagunaan Pupuk di Jeneponto

Gambar
aaa.com-- Eks distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) berinisial AR mulai angkat bicara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis 25 April 2024 lalu Menurut AR, penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam kasus ini sangat keliru. Sebab katanya, 2 alat bukti yang dijadikan sebagai bahan dasar barang bukti untuk mentersangkakan dirinya dalam kasus ini sangat keliru. Pertama, adanya hasil temuan Kantor Inspektorat Jeneponto terkait adanya kerugian negara oleh distributor KPI lalu kemudian adanya berita acara penyitaan Surat Izin Usaha (SIU), Padahal kedua alat bukti tersebut bukan dari hasil pemeriksaannya melainkan pimpinannya sendiri yakni, Sirajuddin Kr Sewang selaku Direktur KPI. “Bukan saya yang di audit di Inspektorat tapi bosku, ada barang buktiku berupa hasil auditku dari inspektorat, dan ada barang yang di...

DPN KPPHMRI Minta Polres Jeneponto Agar Segera Menahan Para Tersangka Pengrusakan di Mannuruki

Gambar
aaa.com--- Terkait kasus tindak pidana perusakan dan rerobohan rumah milik korban Sangkala di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menjadi atensi pihak Kepolisian resor (Polres) Jeneponto Polda Sulsel, Perkembangan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut saat Ini dikawal Langsung Oleh Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI)  Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita menegaskan, bahwa kasus tersebut harus diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, Agar Para Pelaku Dapat Mempertangung Jawabkan Perbuatanya Atas Nama Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Meminta Kepada Bapak Kapolres Jeneponto  dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto Agar Segera Malakukan Penahanan Terhadap Tersangka Lelaki inisial, DM, DR dan DS dan Segera Melimpahkan Berkas Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk disidangkan Pada Kantor Pengadilan ...

Siaraan Pers PBH Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) terkait Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran

Gambar
aaa.com-- Siaraan Pers PBH Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI)  terkait Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjadi sorotan. Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.  Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers. Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga  negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak ...

AWARDENIN RI Dengan Tegas Menolak Isi Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran

Gambar
aaa.com-- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) dan seluruh jajaran Media Dan Jurnalis dibawah Kepengurusan DPP AWARDENIN RI dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua DPP AWARDENIN RI, Ofi Sasmita, dalam jumpa pers di Kantor DPP AWARDENIN RI, Kamis (1/8). Suara senada dikemukakan Sekjen AWARDENIN RI Ardi Arisandi Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” dan Kami Pastikan jajaran Pengurus AWARDENIN RI tingat DPP, Provinsi dan Daerah Akan Be...